Etika dan Moral Menggunakan Perangkat Teknologi

Etika dan Moral Menggunakan Perangkat Teknologi

 Etika merupakan ajaran tentang baik buruknya sikap atau perilaku seseorang,sedangkan moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang.Jadi, etika sangat berhubungan erat dengan moral. Etika dan moral harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

1. Hak Cipta Perangkat Lunak

    Pada bulan Juli 2003 pemerintah Indonesia melatui Departemen Kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas perangkat lunak (software) komputer.Dengan dibuatnya undang undang tersebut para produsen software merasa puas atas perlindungan yang diberikan pihak pemerintah Indonesia.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif, bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebut dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

2. Menghargai Karya Orang Lain

    Seandainya Anda membuat sebuah karya yang sangat bermanfaat bagi kebutuhan orang banyak, dan Anda merasa bahwa karya tersebut belum pernah dibuat orang lain sebelumnya Misalnya, Anda membuat sebuah karangan buku cerita anak-anak dan buku ini sangat diperlukan bagi perkembangan intelektual anak-anak Indonesia. Untuk menghargai hasil karya orang lain itulah, maka pemerintah Indonesia melalui Departe- men Kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)yang melindungi setiap hasil karya cipta dan intelektual.Undang-undang tersebut berlaku pula atas perangkat lunak (software) komputer. Anda sebagai pelajar tentunya menyadari akan penghargaan terhadap kreasi orang lain yang dilindungi undang-undang. Oleh sebab itu, sebaiknya:

  • Membeli dan menggunakan perangkat lunak yang asli sekalipun harus membayar dengan harga yang lebih besar, 

  • Tidak menambah atau mengurangi perangkat lunak yang diciptakan orang lain,

  • Tidak menyalahgunakan perangkat lunak tersebut dalam dunia kriminal.

3. llegal Copy

    Mengcopy atau menyalin isi software dari media penyimpanan satu ke media penyimpanan lainnya adalah kegiatan yang sering dilakukan oleh para pengguna komputer. Tetapi,menyalin 
software yang memiliki hak cipta tanpa meminta izin ataupun membayar lisensi kepada pencipta adalah praktik yang tdak sah (illegal copy). Praktik ilegal copy terjadi karena alasan keuangan Orang enggan mengeluarkan uang ratusan nbu bahkan jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan program software yang sebenarnya dapat diperoleh dengan hanya mengopinya. Program komputer 
yang sering dikopi atau dibajak orang di antaranya:
  • program sistem operasi windows;
  • program anti virus;
  • program desain grafis;
  • program microsoft office;
  • program permainan atau games;
  • dan lain lain.

4. Memodifikasi Program Orang Lain

    Memodifikasi program software yang dibuat orang lain atau suatu perusahaan adalah perbuatan
illegal di Indonesia. Praktik modifikasi dimaksudkan hanya sekadar membedakan dengan program
aslinya. Namun, praktik ini tidak sah dan merupakan hasil salinan program software asli diserta dengan penambahan atau pengurangan pada software tersebut. Praktik tidak sah ini banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan dagang dan bisnis lainnya yang berguna memenuhi sistem informasI jaringan internal pada perusahaan tersebut.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url